Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
Putra bekas Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, itu pun kini langsung ditahan di rutan KPK.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Baca Juga
KPK OTT Pejabat di Musi Banyuasin
Para pihak yang diduga menerima suap yakni:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Sementara pihak yang diduga memberikan suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Baca Juga
Kejaksaan Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di KPK
KPK menjerat Dodi Reza cs dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Suhandy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News