TikToker Gunawan Sadbor Bebas, Diantar Aipda Ambarita dan Pak Bhabin ke Rumah

  • Arry
  • 11 Nov 2024 09:29
Gunawan Sadbor bersama dengan Pak Bhabin di Desa Bojongkembar usai dibebaskan dari penjara (@herman_hadi_basuki/instagram)

TikToker Gunawan 'Sadbor' bebas. Tersangka kasus promosi judi online itu diperbolehkan keluar tahanan usai mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Sukabumi.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman menjelaskan, penangguhan penahanan berlaku mulai Jumat, 8 November 2024. Permohonan penangguhan penahanan diajukan pihak keluarga.

"Ketentuan penangguhan penahanan itu sudah termuat dalam KUHAP, salah satunya apabila ada permintaan dari tersangka. Dalam kasus Sadbor penangguhan penahanan ada permintaan baik tersangka maupun keluarganya," kata Aah, dalam keterangannya.

Gunawan Sadbor ditangguhkan penahanannya bersama rekannya, AS, yang juga merupakan host dari akun TikTok Sadbor86. Keduanya tersangka promosi judi online.

Baca juga
TikToker Gunawan Sadbor Resmi Jadi Tersangka Judi Online dan Langsung Ditahan

Gunawan Sadbor dan AS kini telah berada di kampungnya, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, Sadbor bagkan sudah mulai goyang TikTok bersama Aipda Ambarita dan Ipda Herman Hadi Basuki atau yang akrab disapa Pak Bhabin.

Aipda Ambarita dan Ipda Bhabin joget sadbor bersama Gunawan

Untuk diketahui, Gunawan Sadbor dijadikan tersangka karena diduga promosi judi online saat sedang tayangan langsung. Saat live itu, Sadbor menerima saweran berupa gift yang berasal dari situs judi online. Gunawan dan Sadbor pun menyebutkan situs tersebut.

Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor dan AS dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih. 

Artikel lainnya: Sosok Merry Riana, Motivator "Mimpi Sejuta Dolar" yang Ditunjuk AHY Jadi Staf Khusus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait