Sebar Konten Hoaks Direktur TV Swasta Raup Untung Rp2 Miliar

  • Arry
  • 16 Okt 2021 14:36
Ilustrasi Penahanan Cyber Crime(@geralt/pixabay)

Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ), dan dua anak buahnya berinisial M dan AF telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoaks dan SARA.

Polisi menyatakan, hoaks itu disebar Arief bukan melalui BSTV Bondowoso. Tetapi melalui kanal YouTube Aktual TV. Dari penyebaran hoaks ini, Arief Cs meraup untung melalui adsense Rp2 miliar.

"Dalam kurun waktu delapan bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat (15/10).

Baca Juga
Ini Sosok Direktur TV Swasta yang Ditangkap Karena Sebar Hoaks

Hengki menjelaskan, konten-konten di Aktual TV berisi fitnah, provokasi, adu domba antara TNI-Polr, dan SARA. Total ada 700 lebih konten yang sudah diunggah di kanal Aktual TV.

"Dari Aktual TV ini kemudian disebarkan juga ke akun-akun lain, bahkan di platform media sosial lain," kata Hengki.

Hengki menjelaskan, Arief Cs sudah ditangkap sejak Agustus 2021. Dalam kasus ini, Arief adalah pemilik kanal Aktual TV, pembuat ide, dan editor konten. Kegiatan ini tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai bos di BSTV Bondowoso.

Sementara dua tersangka lainnya M adalah content creator dan uploader. Sedangkan AF ebagai pengisi suara dalam video yang diunggah di akun YouTube Aktual TV.

Mereka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait