Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Juliari terbukti melakukan korupsi bantuan sosial atau bansos dana Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa KPK, Ihsan Fernandi membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga mewajibkan Juliari membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Juliari tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, kemudian dianggap berbelit-beli dalam memberikan keterangan; dan melakukan perbuatannya saat pandemi Covid-19. Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Uang diberikan kepada Juliari Batubara melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam beberapa kesempatan, Juliari membantah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang fee dari para vendor. Dia membantah terlibat kasus suap ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News