Guru di Sorong Didenda Ortu Siswa Rp100 Juta Usai Viralkan Muridnya, Ini Kasusnya

  • Arry
  • 7 Nov 2024 12:41
Guru di Sorong didenda Rp100 juta oleh orang tua siswa(ist/ist)

Seorang guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya didenda Rp100 juta oleh orang tua siswanya. Aksi iseng SA memvideokan ulah siswanya hingga viral berbuntut panjang.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, menjelaskan kasus ini bermula saat SA memvideokan siswanya berinisial ES. Video diambil tanpa sepengetahuan ES.

"Kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES," kata Herlin kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

"Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas," tambahnya.

Baca juga
Kriteria Sekolah Swasta di Jakarta yang Bakal Gratis Mulai Juli 2025

Guru SA kemudian mengunggah video itu ke media sosial. Video itu pun kemudian viral.

"Pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA. Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus buat negosiasi dengan keluarga ES," jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Herlin menggandeng Dinas Pendidikan Kota Sorong bertemu orang tua siswa ES. Saat itu dia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.

"Ia betul adanya kejadian tersebut hingga si guru SA harus diberikan sanksi berupa denda Rp 100 juta. Selama dua kali dinegosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota," ungkapnya.

"Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta," lanjutnya.

Baca juga
Viral Guru Ogah Tegur Siswa yang Berulah Gegara Takut Dilaporkan ke Polisi

Atas keputusan itu, pihak sekolah kemudian menggelar rapat komite sekolah. Dalam rapat itu diputuskan, pihak sekolah setuju memberikan Rp10 juta untuk membantu guru SA membayar denda.

"Pihak sekolah akan bantu Rp 10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp 20 juta sisanya kami cari jalan," kata Herlin.

Selain itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong juga menggelar gerakan solidaritas untuk membantu guru SA. Donasi setiap guru dibatasi dengan nominal Rp 30 ribu.

"Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp 30 ribu," terangnya.

Herlin menjelaskan, pihak orang tua SE meminta agar denda itu dibayar dalam waktu satu pekan. Batas waktunya adalah pada Sabtu, 9 November.

"Selama beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang tua murid sepakat Rp 100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November besok," ujarnya.

Artikel lainnya: Donald Trump Kembali Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait