Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Tom melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan minta agar dibebaskan.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan tim penasihat hukum Tom Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024. Dalam gugatan itu, Tom Lembong selaku pemohon dan Kejagung sebagai termohon.
"Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan," kata Ari usai mendaftarkan gugatan tersebut.
Ari menjelaskan sejumlah alasan melayangkan gugatan praperadilan ini.
Baca juga
Dino Patti Djalal: Tom Lembong Banyak Musuh Sejak Menentang Mantan Bos
Pertama, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali oleh Kejagung.
Padahal berdasarkan Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, Pemohon guna kepentingan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri oleh Pemohon.
"Karena dalam pasal 55 setiap terdakwa, tersangka berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan," ujar Ari.
Tom Lembong juga mempermasalahkan prosedur penahanan. Menurut Ari, penahanan Tom Lembong dimulai sejak kliennya dipanggil sebagai saksi.
"Lalu pada saat habis pemeriksaan, beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ini juga banyak masalah di sana," sambung dia.
Baca juga
Tom Lembong Nikmati Duit Korupsi Impor Gula? Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana?
Ari juga menyatakan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti. Menurut Ari, bukti yang disampaikan tim penyidik saat pemeriksaan hanya sebatas yang disampaikan pada saat konferensi pers, yakni:
- Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), yang didalilkan Termohon sebagai izin yang diterbitkan langsung oleh Pemohon.
- Surat Penugasan kepada PT PPI nomor 51 tertanggal 12 Januari 2016 yang didalilkan Termohon ditandatangani Pemohon, di mana substansinya penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu) ton; dan
- Persetujuan Impor (PI) GKM ditandatangani untuk 9 (sembilan) perusahaan swasta yang didalilkan Termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan Pemohon selaku Menteri Perdagangan.
Menurut Ari, dokumen-dokumen atau bukti permulaan tersebut tidak pernah ditunjukkan atau dikonfirmasi kepada Tom Lembong. Baik sebagai saksi maupun tersangka.
Baca juga
Tom Lembong Terjerat Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan: I Still Have My Trust in Tom
"Misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka," kata Ari.
Ari juga menilai, pernyataan Kejagung yang menyebut adanya kerugian negara mencapai Rp 400 miliar sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
"Jadi kalau dikatakan kerugian negara Kerugian negara dari mana? Karena pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi itu delik materil betul-betul harus dijelaskan secara limitatif tentang actual loss kerugian negaranya," tuturnya.
"Nah, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas katanya ada angka Rp 400 miliar. Temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?" imbuh dia.
Berikut petitum lengkap gugatan praperadilan Tom Lembong, dalam pokok perkara:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Menetapkan dan memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Artikel lainnya: Kriteria Sekolah Swasta di Jakarta yang Bakal Gratis Mulai Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News