Kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menyeret nama Meirizka Widjaja. Ibu dari Ronald Tannur itu kini menjadi tersangka penyuapan hakim.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Meirizka sebagai tersangka suap hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jatim," ujarnya.
Baca juga
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terlibat Suap Vonis Ronald Tannur, Ada Duit Rp1 T
Dengan tambahan satu tersangka ini, total sudah ada enam orang yang menjadi tersangka kasus vonis bebas Ronald Tannur. Ronald sendiri kini telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu 27 Oktober.
Daftar tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur:
Tersangka Pemberi:
1. Meirizka Widjaja (orang tua Ronald Tannur)
2. Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur)
Tersangka Penerima
1. Erintuah Damanik (hakim PN Surabaya)
2, Mangapul (hakim PN Surabaya)
3. Heru Hanindyo (hakim PN Surabaya)
Tersangka Makelar Kasus
1. Zarof Ricar (mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA)
Artikel lainnya: Denny Sumargo Geruduk Rumah Farhat Abbas dan Minta Dihajar, Ini Duduk Persoalannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News