Polisi telah menetapkan Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ), dan dua anak buahnya berinisial M dan AF sebagai tersangka penyebar hoaks dan SARA.
"Mereka menyebarkan berita bohong dengan tujuan memperoleh keuntungan dan membuat keruh suasana, termasuk sinergitas TNI-Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (15/10).
Yusri menjelaskan, Arief Zainurrohman adalah Direktur BSTV Bondowoso. Namun dia menyebarkan hoaks melalui konten yang diunggah di kanal Aktual TV di Youtube. Dia juga sebagai pembuat ide dan editor konten.
Baca Juga
Polisi Tangkap Direktur TV Swasta, Diduga Sebar Hoaks
Sementara dua tersangka lainnya, M bertindak sebagai content creator dan uploader. Sedangkan AF sebagai pengisi suara dalam video-video yang diunggah di kanal YouTube tersebut.
"Karena berita bohong ini disampaikan bukan melalui perusahaan televisinya," kata Yusri.
Terkait kasus ini, Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia atau IJTI Tapal Kuda menyatakan, Aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi. Menurutnya, konten yang dihasilkan di kanal YouTube Aktual TV juga tidak termasuk produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Polisi menjerat Arief dan dua anak buahnya dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca Juga
- KPK OTT Pejabat di Musi Banyuasin
- Usai Polisi Banting Mahasiswa, Kini Viral Polisi Hajar Warga Hingga Terkapar
- Hasil Lengkap Semifinal Uber Cup: China Bantai Thailand, Jepang Libas Korea
- Jojo Cemerlang, Indonesia Ganyang Malaysia 3-0 dan Lolos ke Semifinal
- Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo Akhirnya Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News