Sopir Truk Ugal-ugalan di Cipondoh Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

  • Arry
  • 3 Nov 2024 13:06
Truk ugal-ugalan tabrak mobil-motor di Cipondoh Kota Tangerang(ist/ist)

Sopir truk berinisial JFN yang ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun terancam pidana 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan peningkatan status JFN sebagai tersangka usai diperiksa tim penyidik. Polisi pun langsung menaikkan status menjadi penyidikan.

"Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Zain, Minggu, 3 November 2024.

Zain menjelaskan, JFN diperiksa pada Sabtu, 2 November. Sopir truk itu pun masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjadi korban amukan massa.

Baca juga
5 Fakta Truk Ugal-ugalan di Cipondoh: Sopir Positif Narkoba, 16 Kendaraan Ringsek

Polisi akhirnya menjerat JFN dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Mengenai kondisi JFN yang positif narkoba, Zain menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," jelas Zain.

Untuk diketahui aksi JFN ugal-ugalan di jalanan Cipondoh terjadi pada Kamis, 31 Oktober. Akibatnya ada 6 orang mengalami luka-luka. Selain itu sebanyak 16 kendaraan ringsek usai ditabrak JFN dengan truknya.

Artikel lainnya: Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Kompak Naik, Mana yang Lebih Murah?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait