Polemik Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi ke Amerika Serikat akhirnya dijawab Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi menyatakan, tindakan putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, itu tidak termasuk gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan keputusan itu hasil analisis Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang telah dilaporkan kepada Pimpinan KPK.
"Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Ghufron menjelaskan alasan pihaknya menyimpulkan Kaesang tidak menerima gratifikasi. Menurutnya, Ketua Umum PSI itu bukanlah penyelenggara negara.
Baca juga
Istana Bela Kaesang Soal Jet Pribadi: Sebut Trial by Press, Seret Megawati & Mahfud
"Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari deputi pencegahan, dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ghufron, Kaesang Pangarep pun sudah terpisah tanggungan orang tuanya. Sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan gratifikasi.
"Menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," ucap dia.
Terkait kasus ini, Kaesang sudah mengklarifikasi langsung ke KPK soal nebeng jet pribadi ke Amerika Serikat pada 17 September 2024.
Baca juga
Momen Bobby, Kahiyang, Kaesang Disoraki Saat Pelantikan Prabowo di MPR
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggaraan negara, saya bukan pejabat saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri," kata Kaesang.
"Tadi saya di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang yang numpang atau nebeng pesawatnya teman saya," ucap dia.
Artikel lainnya: Rumah Makan Padang Harus Punya Lisensi, Ini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News