Tom Lembong Nikmati Duit Korupsi Impor Gula? Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana?

  • Arry
  • 31 Okt 2024 20:28
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka korupsi impor gula(hpy/newscast.id)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah resmi menjadi tersangka korupsi impor gula. Akibat tindakannya, negara diduga dirugikan Rp400 miliar. Apakah Tom Lembong menerima aliran dana korupsi?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan, Tom Lembong selaku Menteri memiliki kewenangan dalam menentukan regulasi dalam impor gula itu.

"Pertanyaan saya justru muncul, apakah peristiwa [korupsi] itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi?" ujar Harli di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

"Apakah regulasi [yang dikeluarkannya sebagai menteri] itu benar?" kata dia.

Baca juga
Dino Patti Djalal: Tom Lembong Banyak Musuh Sejak Menentang Mantan Bos

Harli mengakui belum dapat memastikan apakah ada aliran dana yang dinikmati Tom Lembong dari korupsi impor gula. Meski demikian, Harli menyatakan, perbuatan tindak pidana korupsi tak perlu melihat apakah harus ada aliran dana ke pihak tersangka.

"Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" tandasnya.

Harli pun menegaskan, kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Termasuk memeriksa mantan Tim Sukses Anies Baswedan tersebut.

"Kita fokus menyelesaikan perkara ini dan sekarang seperti yang sudah disampaikan, setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya juga ada ahli," tutur Harli.

"Terkait dengan alat bukti tentu harus kembali ke [pasal] 184 KUHAP, di situ ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, ada keterangan tersangka atau terdakwa, nah menentukan menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup," imbuh Harli.

Baca juga
Begini Peran Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

"Dari mana bukti permulaan yang cukup? Dari setidaknya 2 alat bukti, lalu apa yang menjelaskan itu? Tentunya sudah disampaikan ada 90 orang saksi di situ sudah diperiksa," sambungnya.

Harli juga meminta masyarakat tidak berspekulasi kasus Tom Lembong ini bermuatan politis.

"Biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya, saya kira masyarakat juga jangan menjadi tendensius, kan, seolah-olah ada politisasi," kata dia.

"Dan kita sudah sampaikan, di mana politisasinya? Tidak ada politisasi, ini murni penegakan hukum, ya," ujarnya.

Artikel lainnya: Kisah Felicia Amelinda, Presenter TV One yang Lolos Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait