Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Dugaan korupsi ini diduga dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, atau sebelum diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Tom Lembong menjadi tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI periode 2015-2016.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca juga
Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Lalu bagaimana keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula ini?
Qohar menjelaskan, kasus korupsi impor gula bermula pada 2015. Saat itu, Tom yang menjabat sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Padahal dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan, Indonesia tidak memerlukan impor gula lantaran sedang mengalami surplus.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Sementara itu, CS terlibat karena memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Delapan perusahaan itu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Hal ini didasari pada rapat Kemenko Perekonomian yang membahas Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.
“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM (yang akan diolah) menjadi GKP antara PT PPI dan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.
Qohar menjelaskan, untuk mengatasi kekurangan gula, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun yang dilakukan adalah impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Namun gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000. Harga ini jauh lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.
“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ucapnya.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.
Atas tindakan itu, Tom Lembong cs dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kejagung saat ini telah menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Artikel lainnya: Mulai Pekan Depan Gibran Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News