Bagi Anda yang ingin menambah kendaraan, sebaiknya mulai berhitung. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor atau PKB. Kenaikan akan berlaku mulai Januari 2025.
Kenaikan pajak progresif kendaraan di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Dalam aturan itu, tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut.
Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga makin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki, maka besaran pajak akan semakin besar.
“Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta.
Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama. Besaran pajak progresif maksimal sebanyak 6 persen.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikan pajak progresif hanya sebesar 0,5 persen untuk kendaraan kedua. Batas maksimalnya mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Berikut ini tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Artikel lainnya: 5 Fakta Penyanderaan Bocah 4 Tahun di Pospol Pejaten: 10 Jam Diajak Putar Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News