Aksi polisi berinisial NP yang membanting mahasiswa saat demo di Tangerang berbuntut panjang. Kini, polisi berpangkat Brigadir itu ditahan di Mapolda Banten.
Brigadir NP ditahan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banten. NP dijerat dengan pasal berlapos atas aksinya membanting mahasiswa sampai kejang-kejang.
"Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Jumat, 15 Oktober 2021.
"Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian," jelasnya.
Baca Juga
Di-Smackdown Polisi, Mahasiswa Faris: Saya Gak Ayan, Gak Mati
Shinto menjelaskan, Brigadir NP sudah diperiksa secara maraton sejak Rabu (13/10). Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Banten.
"Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis 14 Oktober," kata Shinto .
Mengenai penanganan kesehatan Muhamad Fariz Amrullah, mahasiswa yang dibanting NP, saat initengah diperiksa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
"Kondisi Fariz sampai dengan siang ini dalam keadaan stabil dan baik," kata Shinto.
Baca Juga
- Rekor Pertemuan Indonesia vs Malaysia di Thomas Cup, RI Mendominasi
- Langgar Privasi, Ini Tips Agar Daftar Belanjaan di Shopee Tak Diintip Teman
- Resmi Buka Gerai Lagi di Indonesia, Ini Daftar Harga Sandwich Subway
- Menkes: Rachel Vennya Harus Karantina Ulang dan Dihukum!
- Promo Hanya 5 Hari Indomaret: Beras Ramos Rp57.900, Minyak Barco Rp30.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News