Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus tewasnya Dini Sera. Anak mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung dieksekusi ke penjara untuk menjalani hukuman selama 5 tahun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan, Ronald Tannur ditangkap di rumahnya, Perumahan Victoria Regency Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 14.40 WIB.
"Ronald Tannur diamankan terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata Harli Siregar dalam keterangannya.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kan untuk eksekusi, yang bersangkutan kan posisinya tidak ditahan makanya harus diamankan untuk dieksekusi," ujarnya.
Baca juga
Ronald Tannur Anak Anggota DPR FPKB Jadi Tersangka Tewasnya Dini, Ini Kronologinya
Ronald Tannur akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya dan memvonis Tannur 5 tahun penjara.
Ronald Tannur, terpidana tewasnya Dini Sera, ditangkap di Perumahan Victoria Regency Surabaya (kejagung)
Kasus Ronald Tannur
Kasus Ronald Tannur ini bermula saat dia bersama kekasihnya, Dini Sera, pergi karaoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari. Sebelum tewas, dia diduga dianiaya terlebih dahulu oleh kekasihnya itu.
Dini Sera ditemukan dengan tubuh penuh luka. Selain itu di bagian tangan dan kaki ditemukan luka lebam dan luka bekas lindasan ban mobil.
Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, setidaknya ada dua momen dalam tewasnya Dini Sera. Pertama, saat korban bersama Ronald Tannur berada di lift usai pulang karaoke. Saat itu, keduanya terlibat cekcok yang berujung botol minuman keras Ronald Tannur mengenai kepala Dini Sera.
Baca juga
Ronald Tannur, Anak Anggota DPR, Divonis Bebas dari Kasus Aniaya Kekasih Hingga Tewas
Peristiwa kedua terjadi di parkiran Lenmarc Mall Surabaya. Saat itu, Dini Sera yang berada di sisi kiri mobil tergilas mobil yang dikendarai oleh Ronald Tannur. Peristiwa-peristiwa ini berujung kematian Dini Sera.
Kasus ini pun langsung diusut. Setelah menjalani rangkaian penyelidikan hingga persidangan, Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.
Putusan ini langsung dilawan jaksa. Tim JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Selain itu, Komisi Yudisial juga turun tangan memeriksa hakim PN Surabaya. Hasilnya, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa. Majelis kasasi membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan memvonis dia 5 tahun penjara.
Baca juga
MA Kabul Kasasi: Ronald Tannur Terbukti Aniaya Hingga Tewaskan Dini, Vonis 5 Tahun
Usai putusan MA ini, Kejagung langsung menangkap 3 Hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachman. Mereka diduga terlibat kasus suap di balik vonis bebas. Keempatnya pun dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah itu, kejaksaan juga menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.
Dari penggeledahan, kejaksaan menyita uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” katam Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
Tak hanya itu, penyidik kejaksaan juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Total logam mulia emas yang ditemukan jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai Rp 20.414.000 saat menangkap Zarof di hotel Le Meridien, Bali.
Artikel lainnya: Main Imbang 0-0 Kontra Australia, Timnas U-17 Indonesia Lolos ke Piala Asia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News