Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Rp1 Triliun dan 51 Kg tapi di LHKPN Cuma Ada Rp51 M

  • Arry
  • 27 Okt 2024 17:11
Barang bukti uang nyaris Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar(ist/ist)

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, telah resmi menjadi tersangka makelar kasus terkait perkara tewasnya Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur. Penyidik kejaksaan menemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg di rumahnya.

Meski menyimpan uang sebanyak itu, Zarof Ricar ternyata hanya mengaku memiliki harta sebesar Rp51 miliar. Hal tersebut tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara KPK.

Berdasarkan data LHKPN KPK per Minggu, 27 Oktober 2024, Zarof melaporkan hartanya pada Maret 2022. Saat itu dia menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Dalam LHKPN itu, Zarof mengaku memiliki 13 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 45,5 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Cianjur, Solok, hingga Pekanbaru.

Baca juga
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terlibat Suap Vonis Ronald Tannur, Ada Duit Rp1 T

Selain itu, Zarof memiliki tiga mobil senilai Rp 740 juta. Mobilnya terdiri dari Toyota Kijang tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.

Zarof juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,4 miliar, serta harta lainnya Rp 66,4 juta. Sehingga total hartanya Rp 51.419.972.176.

Jumlah ini tentu sangat jauh dari apa yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah Zarof Ricar.

Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” katam Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

Baca juga
3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Puluhan Miliar Demi Bebaskan Ronald Tannur

Tak hanya itu, penyidik kejaksaan juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Total logam mulia emas yang ditemukan jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.

Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai Rp 20.414.000 saat menangkap Zarof di hotel Le Meridien, Bali.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Artikel lainnya: 1 Orang Meninggal dan 75 Orang Jatuh Sakit Usai Makan Burger McD, Apa Penyebabnya?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait