Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera.
Zarof ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Bali pada 24 Oktober 2024 di Bali. Sehari setelah penangkapan, Zarof diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.
Zarof pun dijerat sebagai tersangka pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.
"Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Baca juga
3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Puluhan Miliar Demi Bebaskan Ronald Tannur
Kejaksaan menjerat Zarof dalam dua kasus. Pertama, dia diduga menerima suap atau pemufakatan jahat pengaturan kasus dalam perkara vonis kasasi Ronald Tannur.
Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur, adalah terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, vonis tersebut ternyata beraroma suap. Tiga hakim yang membebaskan Ronald ditangkap dan dijadikan tersangka.
Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Dalam tahap ini, Zarof diduga sebagai pihak perantara antara pengacara Tannur, Lisa Rachmat, dengan hakim MA.
"Yang bersangkutan sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Abdul Qohar.
Baca juga
MA Kabul Kasasi: Ronald Tannur Terbukti Aniaya Hingga Tewaskan Dini, Vonis 5 Tahun
Diduga, Lisa selaku pihak Ronald Tannur menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Zarof dijanjikan menerima Rp1 miliar sebagai fee.
Dalam putusan kasasi, hakim MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan memvonis dia dengan hukuman 5 tahun penjara. Vonis kasasi dibacakan pada 22 Oktober 2024.
Selain kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Hal itu terungkap usai tim penyidik menggeledah rumah Zarof di Jakarta.
Uang Nyaris Rp1 triliun disita dan emas 51 kg juga disita >>>
Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” kata Abdul Qohar.
Tak hanya itu, penyidik kejaksaan juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Total logam mulia emas yang ditemukan jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai Rp 20.414.000 saat menangkap Zarof di hotel Le Meridien, Bali.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.
Untuk tersangka LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News