Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” kata Abdul Qohar.
Tak hanya itu, penyidik kejaksaan juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Total logam mulia emas yang ditemukan jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai Rp 20.414.000 saat menangkap Zarof di hotel Le Meridien, Bali.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.
Untuk tersangka LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News