Vonis bebas Ronald Tannur yang diketok tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berbuntut panjang. Tiga hakim itu diduga menerima suap. Nilainya diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, berinisial LR. Ketiga hakim dan LR telah ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober.
"Adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH, dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Erintuah Damanik Cs memvonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024. Hakim menyatakan, putra dari mantan anggota DPR Edward Tannur, tidak terbukti bersalah dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Baca juga
MA Kabul Kasasi: Ronald Tannur Terbukti Aniaya Hingga Tewaskan Dini, Vonis 5 Tahun
Hakim menyatakan Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera. Sehingga Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan 12 tahun penjara oleh penuntut umum.
Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan vonis bebas. Majelis MA pun memvonis Ronald Tannur pidana 5 tahun penjara pada Selasa 22 Oktober.
Usai putusan kasasi MA itu, kejaksaan langsung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka langsung dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah keempat tersangka. Hasilnya, Ditemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Uang itu diduga terkait dengan kasus suap.
Baca juga
Terungkap Alasan Anak Anggota DPR Ronald Tannur Aniaya Dini Hingga Tewas
Atas tindakan itu, ketiga hakim PN Surabaya dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari pasal-pasal tersebut, ancaman pidana tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Atas kasus ini, ketiga hakim itu diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. Sementara itu Komisi Yudisial merekomendasikan agar ketiga hakim diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Artikel lainnya: Seorang ART Ditemukan Tewas di Toren Air Rumah Majikannya di Kelapa Gading
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News