Pemerintah akan menerapkan tarif baru pembuatan paspor. Aturan ini akan berlaku pada Desember 2024.
Penerapan tarif baru pembuatan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
PP ini sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Aturan ini akan berlaku 60 hari sejak diundangkan.
Berikut rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan;
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan;
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan;
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Untuk perbandingan, berikut tarif lama pembuatan paspor yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019:
- Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan;
- Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan;
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Artikel lainnya: MA Kabul Kasasi: Ronald Tannur Terbukti Aniaya Hingga Tewaskan Dini, Vonis 5 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News