Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut umum atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Dini Sera. Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur, itu pun divonis 5 tahun penjara.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis, 24 Oktober 2024.
Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan Anilai Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggotanya. Mereka sepakat untuk membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Baca juga
Ronald Tannur, Anak Anggota DPR, Divonis Bebas dari Kasus Aniaya Kekasih Hingga Tewas
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan. Putusan ini dibacakan pada 24 Juli 2024.
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh kekasihnya, Dini Sera seperti yang didakwakan jaksa. Putusan ini bertolak belakang dari tuntutan jaksa yang menilai Ronald Tannur terbukti bersalah dan harus divonis 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel lainnya: Timnas U-17 Indonesia Sikat Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News