Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya soal kasus kerusuhan 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
Yusril melontarkan pernyataan itu usai dia dilantik menjadi menteri pada Senin, 21 Oktober 2024. Kini, mantan Ketum PBB itu menyebut tidak begitu mengerti konteks pertanyaan dari wartawan soal kerusuhan Mei 1998.
"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah," ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
"Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," jelas dia.
Baca juga
Jokowi Akui Ada 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat: Kasus 1965, Petrus, Hingga Trisakti
"Dan tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM kita sendiri," ucap dia.
"Saya akan komunikasikan nanti dan koordinasikan dengan Pak Natalius Pigai (Menteri HAM) untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu dan bagaimana sikap pemerintah kita ke depan," jelas Yusril.
Yusril pun menegaskan, Presiden Prabowo pun sudah berkomitmen melaksanakan hukum dan keadilan termasuk menjunjung hak asasi manusia baik yang dirumuskan oleh PBB maupun dalam semua peraturan perundang-undangan dan konstitusi.
"Tahun 98 itu saya ada di Jakarta, ada di sini, di tempat ini, dan menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi dan pada awal-awal itu saya juga menjadi Menteri Kehakiman dan HAM," ucap Yusril.
"Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini dan itu menjadi concern kita bersama-sama. Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi masa lalu. Tetap. Itu mungkin agak misunderstanding terhadap apa yang dikatakan kemarin ya," tutup dia.
Baca juga
Deretan Pengacara yang Bela Prabowo-Gibran: Yusril, Hotman, Hingga OC Kaligis
Untuk diketahui, usai pelantikan, Yusril menyatakan setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, tetapi tidak semua kejahatan adalah pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, massive killing, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan tahun 1960-an. Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Yusril pada Senin, 21 Oktober.
"98 enggak termasuk?" tanya wartawan.
"Enggak," jawab Yusril.
Pada Januari 2023, Presiden Jokowi mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di beberapa peristiwa di masa lalu. Berikut daftarnya:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
- Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) di Aceh 1999
- Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena di Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.
Artikel lainnya: Daftar Stafsus dan Kepala badan yang Baru Dilantik Prabowo: Raffi Ahmad, Anak Zulhas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News