Jokowi Lengser: Istana Siapkan Alphard AD 1 JKW Antar Jokowi ke Solo

  • Arry
  • 19 Okt 2024 09:46
Istana siapkan Toyota Alphard AD 1 JKW untuk Jokowi usai lengser (ist/ist)

Presiden Joko Widodo akan purnatugas pada 20 Oktober 2024. Usai lengser dan menyerahkan tongkat kepemimpinan ke Prabowo Subianto, Jokowi berencana langsung pulang ke Solo.

Koordinator Stafsus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana mengatakan, Sekretariat Presiden telah menyiapkan kendaraan untuk mengantarkan Jokowi pulang ke Solo. Salah satunya adlah mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 1 JKW.

"Iya, untuk rencana Pak Presiden," kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca juga
Rangkaian Acara Pelantikan Prabowo-Gibran di Gedung MPR-DPR 20 Oktober 2024

“Kita siapkan semua skenario. Kalau beliau berkenaan melalui udara, melalui pesawat komersil disiapkan. Tapi kalau beliau akan melalui darat, kami juga akan siapkan dari kesekretariatan,” jelas dia.

“Apakah beliau lewat darat ataupun ke bandara kan perlu kendaraan juga mengantarkan ke sana,” sambungnya.

Ari menjelaskan, pihak Istana telah menyiapkan acara pisah sambut dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto.


Selanjutnya pensiun dan fasilitas Jokowi usai lengser >>>

 

Fasilitas pensiun mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut uang pensiun yang akan diterima Jokowi usai lengser sebagai presiden:

Jokowi berhak atas uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang setara dengan 100% dari gaji pokok presiden.
Selain itu, Jokowi juga akan menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Tak hanya uang pensiun, Jokowi selaku mantan presiden juga akan menikmati fasilitas tambahan dari negara. Pertama, Jokowi akan mendapatkan rumah yang yang layak beserta perlengkapannya, serta kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi. Untuk rumah, negara kini tengah membangun sebuah rumah di kawasan Solo.

Selain itu, negara juga akan memberikan tunjangan seperti biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.

Tak hanya itu, Jokowi dan keluarga inti juga masih mendapatkan pengawalan dari Paspampres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait