Jokowi Lengser: Istana Siapkan Alphard AD 1 JKW Antar Jokowi ke Solo

  • Arry
  • 19 Okt 2024 09:46
Istana siapkan Toyota Alphard AD 1 JKW untuk Jokowi usai lengser (ist/ist)

Fasilitas pensiun mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut uang pensiun yang akan diterima Jokowi usai lengser sebagai presiden:

Jokowi berhak atas uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang setara dengan 100% dari gaji pokok presiden.
Selain itu, Jokowi juga akan menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Tak hanya uang pensiun, Jokowi selaku mantan presiden juga akan menikmati fasilitas tambahan dari negara. Pertama, Jokowi akan mendapatkan rumah yang yang layak beserta perlengkapannya, serta kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi. Untuk rumah, negara kini tengah membangun sebuah rumah di kawasan Solo.

Selain itu, negara juga akan memberikan tunjangan seperti biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.

Tak hanya itu, Jokowi dan keluarga inti juga masih mendapatkan pengawalan dari Paspampres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait