Meenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, selebgram Rachel Vennya sudah menyalahi aturan karena kabur saat karantina. Rachel dan kekasihnya, Salim Naudere, pun harus dijatuhi hukuman karena kabur saat karantina.
"Dia seharusnya segera masuk ke karantina lagi. Dia masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," kata Budi di Banten, Jumat, 15 Oktober 2021.
Budi Gunadi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan rachel Vennya membahayakan keselamatan publik. Karantina bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tapi juga untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga
Rachel Vennya Minta Maaf Kabur dari Karantina Wisma Atlet
"Kalau dia melanggar, dia memberikan risiko ke publik," tutur dia lagi.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kabur Dibantu Oknum TNI-Polri >>>
Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Anh Herwin Budi, menjelaskan, Rachel Vennya dibantu oknum TNI berinisial FS saat kabur dari karantina. Termasuk pengurusan karantina di Wisma Atlet yang tidak sesuai prosedur.
"Pada saat pendalaman kasus ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta, berinisial FS. Ia mengatur selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulisnya pada 13 Oktober 2021.
Baca Juga
Terungkap! Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet Dibantu Oknum TNI
"Jadi, proses yang sekarang kami kejar dan akan kami selesaikan dengan ketentuan hukum. Bila kita temukan lagi ada oknum (anggota TNI) lain, maka kita akan proses di peradilan militer," tutur dia.
Ancaman Sanksi >>>
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan, pihak yang tidak mematuhi aturan karantina akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku saat konferensi pers daring, Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga
Ancaman Pidana Bagi Orang yang Kabur dari Karantina Seperti Rachel Vennya
Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000."
Ayat 2, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Sementara pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News