Resmi, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

  • Arry
  • 14 Okt 2024 19:01
Ilustrasi Kalender(Release Insider/Release Insider)

Pemerintah resmi menetapkan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, merinci pada 2025 akan ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Baca juga
Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional, Long Weekend Oktober 2024

"Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," kata dia.

Muhadjir juga merespons soal usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait libur atau cuti hari keagamaan. Menurutnya, penambahan hari libur harus dilakukan melalui perubahan atas usulan presiden.

"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional," kata Muhadjir.

"Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB," kata dia.

Mengenai rincian hari libur nasional, lanjut Muhadjir, masih menunggu SKB diteken tiga menteri. Sebab, SKB masih belum ditandatangani Airlangga Hartanto selaku Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim.

Artikel lainnya: Kasus Kecelakaan Maut Disetop, Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait