Polri menyatakan membuka kembali penyelidikan terhadap kasus "Tiga Anak Saya Diperkosa" yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Laporan dibuat sendiri oleh kepolisian.
“Hasil Tim Asistensi dari Tim Luwu Timur, dimana penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal dugaan pencabulan anak di bawah umur," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
"Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, penyelidikan sudah dimulai dengan mengambil keterangan kepada dokter IM, dokter yang memeriksa ketiga korban di RS Vale Sorowako. Setelah itu, penyelidik akan mendalami hasil pemeriksaan dari korban pada 31 Oktober 2019.
“Kenapa? Karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum tanggal 9 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan,” jelasnya.
Baca Juga
Kronologi Tiga Anak Saya Diperkosa, Dilaporkan, Polisi Stop Kasusnya
“Penyidik akan mendalami peristiwa Tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019. Orang tua korban melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir tanggal 10 Desember 2019,” ujarnya.
“Perbedaan itu, adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga, penyidik mendalami peristiwa dengan tempus atau waktu mulai tanggal 25-31. Kita tunggu,” jelasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan di Luwu Tumur ini ramai setelah Multatuli Project mengeluarkan laporan soal kasus tersebut pada 6 Oktober 2021.
Kasus ini mencuat pada Oktober 2019. Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suami pelapor yang juga merupakan ayah kandung ketiga korban.
Proses penyelidikan hanya berlangsung dua bulan. Polisi kemudian berhenti mengusut kasus itu dengan alasan tidak memiliki bukti cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News