Owner (pemilik) rumah makan Pallubasa Serigala berinisial AQ, 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga lalai dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35) dan anaknya, FA (7) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
AQ diduga lalai saat mengemudikan Toyota Land Cruiser hingga terjadi kecelakaan saat mobilnya menabrak truk tronton pada 25 September 2024.
"Sopir yang mobil rembang 4 Lexus itu kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan.
AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 UU Lalu Lintas. Namun tersangka hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kooperatif.
Baca juga
Land Cruiser Pemilik Pallubasa Serigala Kecelakaan Maut Hantam Truk, Istri-Anak Tewas
"Ancaman hukuman adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah," ujar Mamat.
"Tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal. Tahanan kota, selalu wajib untuk melapor," tambahnya.
"Hari Senin kita serahkan untuk kelengkapan dan surat dari kita," ungkap Mamat.
Untuk diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 25 September sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu Land Cruiser yang dikemudikan AQ menabrak truk kontainer.
"Mobil Land Cruiser bergerak dari arah utara ke selatan pada Jalan Tol Reformasi dan menabrak bagian belakang mobil Hino kontainer gandengan R10 yang sementara bergerak pada jalan yang sama," kata Kompol Mamat dalam keterangannya.
"Melihat dari kronologis dari TKP tabrak belakang mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan, sementara posisi kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama," jelasnya.
Artikel lainnya: Presiden Jokowi Juga Kesal ke Wasit Ahmed Al Kaf: Gondok Banget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News