Pemerintah telah menerapkan atruan baru karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang tiba di Indonesia.
Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan wajib mengikuti karantina selama 5 hari. Aturan sebelumnya, karantina berlaku 8 hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan, pihak yang tidak mematuhi aturan karantina akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku saat konferensi pers daring, Kamis, 14 Oktober 2021.
Dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular berisi:
Ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Ayat 2, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Sementara pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca Juga
Terungkap! Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet Dibantu Oknum TNI
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku.
Wiku pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Terkait dengan pelanggaran yang ada baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi," kata Wiku.
Kasus Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya tengah menuai perhatian publik. Dia diketahui kabur dari kewajiban karantina.
Bahkan karantina yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Rachel dan kekasihnya, Salim Nauderer, diduga meminta bantuan oknum TNI, FS, untuk mengurusi karantina di Wisma Atlet. Karantina itu pun tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Rachel dan Salim.
Rachel sudah meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.
Baca Juga
Perang Tagar #PercumaLaporPolisi vs #PolriSesuaiProsedur, Ini Kata Polisi
Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS, menyatakan Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji juga sudah memerintahkan agar penyelidikan terhadap oknum TNI ditindaklanjuti.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Wiku pun memastikan akan ada proses hukum terhadap Rachel Vennya.
"Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," kata Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News