Uang Rp75 Ribu Ditolak Jadi Alat Pembayaran, BI Buka Suara

  • Arry
  • 6 Okt 2024 10:59
Uang pecahan khusus Rp75.000(humas/indonesia.go.id)

Viral di media sosial keluhan netizen ditolak bertransaksi menggunakan uang kertas pecahan Rp75 ribu. Saat itu dia hendak berbelanja di warung kelontong.

Keluhan ini diunggah di akun X @tanyakanrl. Netizen pun menanyakan apakah uang pecahan khusus Rp75 ribu itu masih berlaku atau tidak.

“Beberes kamar nemu duit Rp 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired, search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,” tulis akun tersebut dikutip Minggu, 6 Oktober 2024.

Bank Indonesia buka suara soal keluhan netizen tersebut. BI menyatakan, uang Rp75 ribu masih berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Baca juga
BI Klarifikasi Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku, Ini Awal Mula Kegaduhan

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan uang pecahan khusus atau UPK Rp75 ribu adalah alat transaksi yang legal dan belum dicabut dari peredaran. Dia menyatakan, uang Rp75 ribu itu memiliki masa edar 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas.

UPK Rp75 ribu mulai berlaku pada 17 Agustus 2020. Dan masa edarnya akan berlaku hingga 2045.

"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp 75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson dalam keterangannya.

Marlinson menjelaskan UPK Rp75 ribu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan, semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.

"UPK Rp 75 ribu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI dan belum ditarik dari peredaran. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan uang ini dalam transaksi sehari-hari," ungkap Marlinson.

"Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar Marlinson.

"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp 75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait