BI Klarifikasi Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku, Ini Awal Mula Kegaduhan

  • Arry
  • 5 Okt 2024 09:13
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005(ist/ist)

Bank Indonesia mengklarifikasi kegaduhan soal uang kertas pecahan Rp10.000 emisi tahun 2005 yang disebut sudah tak berlaku lagi.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan, uang pecahan Rp 10.000 yang bergambar Rumah Limas dan Sultan Mahmud Badaruddin II ini masih berlaku. Uang itu pun masih bisa digunakan untuk transaksi yang sah.

"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," jelas Marlison dalam keterangan tertulisnya.

Marlinson juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang bahwa, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

Marlison menjelaskan, saat ini uang kertas pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah untuk tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Awal mula kegaduhan

Kegaduhan ini bermula usai Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebutkan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Menurutnya, uang kertas itu seharusnya sudah ditarik sejak 2010.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Ricky.

Ricky juga menyatakan, masyarakat yang masih memiliki uang Rp10.000 tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor. Sebab, uang itu sudah tidak dapat digunakan lagi atau dikembalikan ke bank.

"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," ujarnya.

Artikel lainnya: Harga Terbaru HP Samsung per Oktober 2024, Ada Promo Hingga Rp3,6 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait