Mbah Minto harus meringkuk di tahanan Polres Demak. Pria berusia 74 tahun itu dijadikan tersangka lantaran membela diri saat diserang dengan alat setrum oleh orang yang mau mencuri kolam ikan yang dia jaga.
Berikut fakta Mbah Minto dan kasus yang menjeratnya:
Penjaga Kolam
Mbah Minto adalah penjaga kolam ikan Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pemilik lahan itu adalah Suhadak bin alm Subadi
Mbah Manto sendiri tinggal di sebuah gubuk yang berada di wilayah kolam ikan yang dia jaga.
Baca Juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan
Pergoki dan Bacok Pencuri
Pada 7 September 2021, Mbah Minto memergoki ada pencuri yang sedang mau mencuri ikan di kolam yang dia jaga. Pencuri berinisial M itu menggunakan alat setrum untuk meraup ikan di kolamnya mbah Minto.
Karena aksinya ketahuan, M langsung menyerang mbah Minto dengan alat setrum itu. Mnbah Minto membela diri. Dia sempat mengambil sabit yang berada di dekatnya. Akhirnya, pencuri itu berhasil dilumpuhkan mbah Minto.
"Kemudian Mbah Minto lihat ada orang langsung nyetrum ikan di kolam ikan itu. Selang 20 menitan, akhirnya terjadilah yang dinamakan penganiayaan tadi, oleh Mbah Minto terhadap pencuri ikan yang berada di kolam," kata pengacara mbah Minto dari LBH Demak Raya, Haryanto.
Sebelum kejadian ini, pemilik lahan mengaku sudah sering mengalami kehilangan peralatan dan ikan.
Dijadikan Tersangka dan Ditahan
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan, mbah Minto dijadikan tersangka atas laporan M, pria yang diduga mencuri ikan.
"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," kata Budi.
M kemudian dibawa ke puskesmas. Dan setelah kondisinya membaik, M membuat laporan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan mbah Minto.
"Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021," kata Kapolres Budi.
Baca Juga
Penjelasan Polisi Soal Mbah Minto Ditahan Usai Bela Diri Lawan Pencuri
Sedangkan Haryanto selaku pengacara mbah Minto menjelaskan, kliennya langsung ditahan setelah dilaporkan oleh M. "Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan," ujar Haryanto.
Kasus Mbah Minto Segera Disidang
"Saat ini sudah P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Demak Raya AKBP Budi.
Kejaksaan Negeri Demak pun menyatakan kasus atas nama mbah Minto sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Demak.
"Terkait perkara penganiayaan atas nama Kasmito sudah kita lakukan tahap dua, yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap. Pada hari itu langsung kita lakukan tahap dua, kemudian nggak berapa lama sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak," kata Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo.
"Proses selanjutnya sudah masuk tahap limpahan, tinggal nunggu proses persidangan. Kita tinggal nunggu penetapan hakim kapan perkara tersebut bisa disidangkan," jelas Yulianto.
Pencuri Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah kasus ini mencuat, polisi akhirnya juga menetapkan M sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan Suhadak, pemilik lahan, pada 11 Oktober 2021.
Suhadak melaporkan kolam ikan miliknya telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan tersebut," ungkap Kapolres.
AKBP Budi menegaskan, penanganan dua kasus tersebut, yakni mbah Minto dan M, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News