Persoalan parkir kendaraan di lingkungan perumahan kerap menimbulkan masalah. Apalagi pemilik kendaraan yang suka memarkirkan mobilnya di depan rumah tetangga.
Hal ini kerap terjadi jika pemilik rumah memiliki mobil lebih dari satu. Sehingga mereka harus memarkirkan mobilnya di jalanan.
Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, menyatakan, pemilik kendaraan wajib menguasai garasi atau setidaknya tanah untuk memarkirkan kendaraannya. Namun, tak jarang mereka justru memarkirkan mobilnya di depan rumah tetangganya.
Menurut Budiyanto, parkir sembarangan itu adalah tindakan melawan hukum. Bahkan bisa dikenakan hukuman baik pidana hingga perdata.
“Hal ini harus didudukan pada ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum lainnya,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga
Parkir Mobil di Jalan Umum atau Depan Rumah Tetangga, Kemenag: Hukumnya Haram
"Tidak jarang dengan tindakan tersebut sampai terjadi cekcok mulut, fisik dan tindakan melawan hukum lainnya seperti pemukulan, hubungan dengan tetangga masyarakat menjadi tidak harmonis dan sebagainya," ujarnya.
Budiyanto menjelaskan, sanksi parkir sembarangan sudah diatur dalam undang-undang dan turunannya. Berikut aturan yang melarang parkir sembarangan dan di depan rumah tetangga:
1. Pasal 63 ayat ( 1 ) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan:
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( satu setengah miliar).
2. Pasal 274 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan, ayat 1:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
3. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan:
Memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
4. Pasal 671 KUH Perdata
Jalan setapak, lorong atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
5. Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi
Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut :
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor
Artikel lainnya: 7 Destinasi Wisata di Mandalika yang Wajib Dikunjungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News