Kasus Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi: Polisi Tetapkan 3 Tersangka

  • Arry
  • 23 Sep 2024 18:30
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka terkait penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi, Jawa Barat. Mereka jadi tersangka lantaran membawa senjata tajam.

"Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Ade Ary menjelaskan, tiga tersangka itu ditangkap bersama dengan 19 remaja lainnya saat tim Patroli Perintis Presisi menggerebek warung berisi sekitar 60 remaja yang hendak tawuran pada Sabtu, 21 September.

"Tiga-tiganya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota," kata dia.

Baca juga
Geger 7 Mayat di Kali Bekasi: Polisi Tangkap 22 Remaja yang Tak Terjun ke Sungai

Sementara itu mengenai nasib 19 remaja lainnya, menurut Ade Ary, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.

"Mungkin masih ada yang diperiksa, yang jelas tidak ditetapkan tersangka," tutur Ade.

Untuk diketahui, Tim Patroli menggerebek warung gubuk di kawasan industri Cipendawa, Bekasi pada Sabtu, 21 September pukul 03.30 WIB. Saat itu ada sekitar 60 orang sedang berkumpul.

Saat polisi datang, para remaja yang sedang nongkrong itu langsung kocar kacir melarikan diri. "Sebagian lari ke arah perumahan, dan sebagian ada yang menceburkan diri ke Kali Bekasi," kata Ade.

Dari sejumlah remaja yang menceburkan diri ke sungai, polisi menyelamatkan empat orang. Sementara tujuh lainnya tewas dan ditemukan pada Minggu, 22 September.

Artikel lainnya: Kasus Kematian Dante Anak Tamara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait