Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini: Simak Syarat, Gaji, dan Jadwalnya

  • Arry
  • 17 Sep 2024 10:19
Pemilu(kominfo/kominfo.go.id)

KPU membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Simak syarat, gaji, dan jadwal pednaftaran KPPS Pilkada 2024.

KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS akan terdiri dari tujuu orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Nantinya mereka bekerja dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak untuk pemilihan gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Syarat KPPS Pilkada 2024

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih


Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS akan bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. KPPS bertuas memastikan proses pemungutan hingga penghitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.


Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
  3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.


Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 dapat menyerahkan berkas pendaftarannya langsung ke sekretariat PPS di wilayah masing-masing.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilakukan pada 27 November 2024.


Gaji KPPS Pilkada 2024

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan


Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Artikel lainnya: Kisruh di Kadin Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie, Ini Duduk Perkaranya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait