Gus Ipul, Kerja Jadi Mensos Cuma 39 Hari tapi Dapat Pensiun Seumur Hidup

  • Arry
  • 11 Sep 2024 20:45
Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial(bpmi setpres/setkab.go.id)

Saifullah Yusuf alias Gus Ipul resmi dilantik menjadi Menteri Sosial. Sekjen PB Nahdlatul Ulama itu menggantikan Tri Rismaharini yang mundur lantaran ikut dalam Pilgub Jawa Timur.

Pelantikan Gus Ipul ini mendapat sorotan. Sebab, masa kerja Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo akan habis pada 19 Oktober 2024. Artinya, Gus Ipul hanya akan bekerja selama sekitar 39 hari.

Sebelum menjabat Mensos, Gus Ipul mundur sebagai Wali Kota Pasuruan Jawa Timur. Jabatan itu seharusnya dia emban hingga 2025.

"Ini (pengangkatan sebagai menteri) satu kepercayaan lah ya kita anggap, (sehingga) saya juga tidak meneruskan di Pasuruan," kata dia.

Lalu apakah Gus Ipul bakal menerima uang pensiun sebagai menteri jika tak terpilih di kabinet Prabowo-Gibran?

Pemberian uang pensiun untuk mantan menteri telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga
Ada Rencana Potongan Pensiun Tambahan, Ini Daftar 6 Potongan Gaji Pekerja

Dalam Pasal 12 ayat (1), disebut, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Artinya, Gus Ipul yang hanya bekerja selama 1 bulan, maka akan menerima juga uang pensiun seperti menteri Jokowi yang dilantik sejak 2019.

"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," jelas Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980.

Berapa besarannya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, besaran uang pensiun menteri ditetapkan berdasarkan lamanya yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, besaran uang pensiun mantan menteri akan dihitung sesuai dengan proporsi. "Mendapat pensiun, secara proporsional," kata Prastowo.

Artikel lainnya: Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia Usai Imbangi Arab dan Australia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait