Penyidik KPK menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2019-2022.
Penggeledahan sudah dilakukan pada Jumat, 6 September 2024. Penggeledahan dilakukan di rumah Abdul Halim di kawasan Jakarta Selatan.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 10 September 2024.
Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, Abdul Halim sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Dia pun menyatakan menyerahkan sepnuhnya penanganan kasus itu ke penyidik.
"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik," katanya kepada wartawan setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024)
"Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," tambahnya.
Adik kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar itu mengaku tidak pernah menerima dana pokir. "Nggak, nggak pernah (terima dana pokir)," ujar Halim.
Artikel lainnya: Spesifikasi dan Harga iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News