Pemerintah bakal menerapkan aturan baru untuk memotong gaji pekerja. Kali ini adalah untuk Program Iuran Pensiun Tambahan. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menjelaskan, program Iuran Pensiun ini akan menambah daftar potongan wajib dari gaji pekerja tiap bulannya.
Sebelum hadirnya potongan baru Iuran Pensiun itu, setidaknya gaji pekerja sudah mendapat 6 potongan. Berikut rinciannya:
1. BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan ini besarannya 5 persen dari gaji yang diterima per bulan. Rinciannya, potongan 4 persen yang dibayar oleh perusahaan dan 1 persen yang ditanggung oleh karyawan itu sendiri.
2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung pada risiko pekerjaan yang dihadapi. Seluruh iuran ini ditanggung oleh perusahaan.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua ini besarannya adalah 5,7 persen dari upah dibagi antara karyawan dan perusahaan. Gaji karyawan nantinya dipotong 2 persen dan perusahaan akan membayar sisanya.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun besarannya adalah 3 persen dari upah, dengan 2 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.
5. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan ini besarannya disesuaikan dengan tarif yang berlaku dan tergantung pada total penghasilan karyawan. Tarif pajak ini beragam, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung pada besarnya penghasilan seseorang.
Melansir dari DJPB Kemenkeu, berikut besaran potongan untuk Pajak Penghasilan 21.
- Penghasilan tahunan mulai dari Rp 60 juta terkena pajak 5 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 - 250 juta terkena pajak 15 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp 250 - 500 juta terkena pajak 25 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp500 juta - 5 miliar terkena pajak 30 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp5 miliar terkena pajak 35 persen.
6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Iuran Tapera besarannya adalah 3 persen dari gaji bulanan karyawan. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2,5 persen oleh karyawan. Iuran ini harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Artikel lainnya: Cerita Pilot Indonesia Bertemu UFO Saat Terbang dari Jakarta-Makassar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News