Komisioner KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Kode Etik, Hukumannya Teguran Tertulis

  • Arry
  • 6 Sep 2024 19:13
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(bawaslu/bawaslu.go.id)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dia pun dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis.

Keputusan ini diambil Dewan Pengawas KPK dalam sidang yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.

Dalam putusannya Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpnan KPK. Ghufron diketahui meminta bantuan Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan untuk memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.

Pegawai Kementan itu diketahui bernama Andi Dwi Mandasari. Dia adalah menantu dari teman sekolah Ghufron.

"Mengadili menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," kata Tumpak.

Pembelaan Ghufron

Dalam pembelaan selama persidangan, Nurul Ghufron menjelaskan, pada awal 2022, temannya curhat soal menantunya yang bekerja di Kementerian Pertanian. Temannya itu menyatakan, menantunya tak mendapatkan keadilan karena pengajuan mutasi dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.

Alasannya, jika mutasi disetujui maka akan mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Ghufron mengaku sempat berkomunikasi dengan komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata, untuk membahas kasus ini. Menurutnya, Alex pun kemudian turut menjadi perantara dalam upaya komunikasinya dengan pejabat Kementan.

Salah satu pejabat Kementan yang dihubungi adalah Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Ghufron pun kemudian menyampaikan permasalahan soal menantu temannya itu ke Kasdi.

Atas dasar itu, Kasdi kemudian mengecek permohonan dari Andi Dwi Mandasari, menantu teman Ghufron. Kasdi akhirnya mengabulkan permohonan Andi Dwi untuk dimutasi.

Ghufron pun kemudian membantah mengintervensi keputusan tersebut dengan memperdagangkan pengaruhnya sebagai komisioner KPK dalam proses mutasi tersebut.

Selain itu, Ghufron juga menilai Dewas KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan etiknya. Sebab, laporan itu sudah kedaluwarsa.

Menurut Ghifron, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2022. Sedangkan laporan ke Dewas KPK baru terjadi pada 8 Desember 2023. Ghufron menilai, batas waktu laporan yang bisa diusut Dewas KPK sesuai ketentuan adalah 1 tahun.

Atas dasar itu, Ghufron menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung, PTUN Jakarta, dan Bareskrim.

Hasilnya, MA menolak gugatan Ghufron. Sedangkan PTUN Jakarta tidak menerima permohonannya. Sementara Bareskrim belum diketahui hasilnya.

Artikel lainnya: Kualifikasi Piala Dunia: Arab Saudi vs Indonesia 1-1, Diwarnai Blunder Maarten Paes

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait