Rumah Sakit Medistra Jakarta diduga melarang dokter dan perawatnya mengenakan hijab. Hal ini menyebebkan seorang dokter spesialis harus mengundurkan diri.
Kasus ini bermula dari viralnya surat yang ditulis DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K) kepada Manajemen RS Medistra di media sosial. Dia mempertanyakan kebijakan rumah sakit soal pemakaian hijab.
Dalam surat bertanggal 29 Agustus 2024, dokter Diani mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang mempertanyakan soal hijab saat wawancara kepada calon pegawainya. Pihak RS menanyakan apakah calon pegawai bersedia membuka hijabnya jika diterima untuk bekerja di rumah sakit tersebut.
Dokter Diani pun protes atas kebijakan tersebut. Dia memutuskan mengundurkan diri dari rumah sakit tersebut.
Baca juga
Heboh 18 Paskibraka Putri Disuruh Copot Jilbab, BPIP Dikritik
Terkait kasus ini, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Achmad Yani meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menginvestigasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran etika yang dilakukan manajemen RS Medistra Jakarta.
"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani dalam keterangannya.
"Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak, kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta," ujarnya.
“Pihak rumah sakit juga harus segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Baca juga
Putri Ridwan Kamil, Zara Putuskan Lepas Hijab, Minta Tidak Salahkan Ayah dan Ibunya
"Jangan ada warga Jakarta yang ragu. Silakan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” katanya.
Respons RS Medistra Jakarta
Manajemen RS Medistra Jakarta buka suara soal kasus larangan berhijab yang viral itu. Mereka menyatakan permintaan maaf dan akan menyelidiki kasus tersebut.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen," kata Direktur RS Medistra Dr. Agung Budisatria, MM, FISQua dalam keterangan tertulisnya.
"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak," ujarnya.
Artikel lainnya: CPNS Kemenag 2024: Simak Syarat, Jadwal, Formasi, Link Pendaftaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News