Baru-baru ini viral sebuah foto seorang guru di sebuah sekolah melakukan pelecehan seksual terhadap siswnya. Dia diduga meremas payudara siswinya itu.
Kasus ini diduga terjadi di SMA Motoling di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Gegara foto itu beredar, banyak siswi lainnya yang mengaku mengalami peristiwa yang sama.
Kepala SMA Motoling, Jansje Timporok, saat ini tengah meliburkan oknum guru tersebut. "Ini banyak polisi dan wartawan di sekolah. So banya yang mangaku (sudah banyak yang mengaku)," kata Timporok dikutip dari terkini.id.
Menurutnya, pihak sekolah akan mencari informasi dari sejumlah pihak terkait asus tersebut. Mereka pun akan melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan.
"Kami akan laporkan kepada dinas pendidikan setiap ada hal baru," ujar Timporok.
Baca Juga
Ayah Taqy Malik Diserang Isu Pelecehan Seks, Begini Kronologinya
Oknum guru buka suara
Oknum guru yang diduga meremas payudara akhirnya buka suara. Oknum guru berinisial MT membantah melakukan apa yang dituduhkan.
“Saya tidak memegang payudara,” ujar MT yang merupakan guru mata pelajaran kimia di SMA Motoling dikutip dari iNews.
Meski demikian, MT mengakui sosok yang berada di foto yang viral adalah dirinya.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Diknas Sulut, Max Lengkong, mengaku sudah meminta keterangan terhadap siswi yang diduga dilecehkan tersebut.
“Jadi yang bersangkutan sudah di BAP. Pengakuan beliau yang di FB itu memang dia. Namun, tadi dia tidak mengaku di foto bahwa sedang memegang payudara,” ujar Lengkong.
Baca Juga
Cerita 10 Tahun MS Jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis di KPI Pusat
Kenapa belum ditahan?
Kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan guru terhadap siswinya sudah dilaporkan korban ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrin) Polres Minsel, AKP Rio Gumara, menyatakan saat ini timnya masih mengusut kasus tersebut danmencari bahan keterangan tambahan.
"Penyidik yang kejar bola. Malam tadi akhirnya korban mau buat (laporan). Sekarang sudah mulai proses lidiknya," kata Rio.
Baca Juga
Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Klaim Bercanda, Ancam Lapor Balik MS
Rio menjelaskan, oknum guru MT diduga telah melanggar Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 82 ayat (1).
"Sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000," jelasnya.
Apakah akan dilakukan penahanan? Menurut Rio, jika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, makan bisa saja oknum guru tersebut ditahan.
"Tapi akan segera dilakukan penahanan," kata Rio kembali.
Baca Juga
- Kronologi Wakil Ketua Dewan Kota Jakut Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
- Medali PON Papua: Jabar Diambang Juara Umum, Jateng-Jakarta Menguntit
- Uber Cup: Kalah 0-5 dari Jepang, Indonesia Lolos ke Perempatfinal
- Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Divonis Bebas!
- Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Istri Pelaku Buka Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News