KPU menetapkan perolehan suara partai dalam Pileg 2024. Hasilnya, sebanyak delapan dari 18 partai politik memenuhi ambang batas perolehan suara sah dan lolos ke Senayan.
Delapan partai politik yang menempatkan wakilnya di Gedung DPR adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, dan partai Demokrat.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Jakarta pada Minggu, 25 Agustus 2024.
"Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Berikut ini daftar lengkap perolehan suara partai partai dalam Pileg 2024:
- PKB: 16.115.358
- Gerindra: 20.071.345
- PDIP: 25.384.673
- Golkar: 23.208.488
- NasDem: 14.660.328
- Partai Buruh: 972.898
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.00
- PKS: 12.781.241
- PKN: 326.803
- Hanura: 1.094.599
- Partai Garda Republik Indonesia: 406.884
- PAN: 10.984.639
- PBB: 484.487
- Demokrat: 11.283.053
- PSI: 4.260.108
- Perindo: 1.955.13
- PPP: 5.878.708
- Partai Ummat: 642.550
Jumlah seluruh suara sah partai politik peserta pemilu 151.793.293
Perolehan kursi partai politik di DPR RI periode 2024-2029 (KPU RI / YouTube)
Berikut jumlah kursi tiap partai yang lolos di DPR:
- PKB: 68 kursi (11,72%)
- Gerindra: 86 kursi (14,83%)
- PDIP: 110 kursi (18,97%)
- Golkar: 102 kursi (17,59%)
- NasDem: 69 kursi (11,90%)
- PKS: 53 kursi (9,14%)
- PAN: 48 kursi (8,28%)
- Partai Demokrat: 44 kursi (7,59%)
Total 580 kursi
Artikel lainnya: DPR-KPU Sahkan PKPU Untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK, Ini Isinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News