Sah! PDI Raih 110 Kursi di DPR, Golkar 102, Gerindra 86; PPP dan PSI Gagal ke Senayan

  • Arry
  • 25 Agt 2024 17:51
Gedung DPR(dpr/dpr.go.id)

KPU menetapkan perolehan suara partai dalam Pileg 2024. Hasilnya, sebanyak delapan dari 18 partai politik memenuhi ambang batas perolehan suara sah dan lolos ke Senayan.

Delapan partai politik yang menempatkan wakilnya di Gedung DPR adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, dan partai Demokrat.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Jakarta pada Minggu, 25 Agustus 2024.

"Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Berikut ini daftar lengkap perolehan suara partai partai dalam Pileg 2024:

  1. PKB: 16.115.358
  2. Gerindra: 20.071.345
  3. PDIP: 25.384.673
  4. Golkar: 23.208.488
  5. NasDem: 14.660.328
  6. Partai Buruh: 972.898
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.00
  8. PKS: 12.781.241
  9. PKN: 326.803
  10. Hanura: 1.094.599
  11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884
  12. PAN: 10.984.639
  13. PBB: 484.487
  14. Demokrat: 11.283.053
  15. PSI: 4.260.108
  16. Perindo: 1.955.13
  17. PPP: 5.878.708
  18. Partai Ummat: 642.550

Jumlah seluruh suara sah partai politik peserta pemilu 151.793.293

    Perolehan kursi partai politik di DPR RI periode 2024-2029 (KPU RI / YouTube)
Perolehan kursi partai politik di DPR RI periode 2024-2029 (KPU RI / YouTube)

Berikut jumlah kursi tiap partai yang lolos di DPR:

  • PKB: 68 kursi (11,72%)
  • Gerindra: 86 kursi (14,83%)
  • PDIP: 110 kursi (18,97%)
  • Golkar: 102 kursi (17,59%)
  • NasDem: 69 kursi (11,90%)
  • PKS: 53 kursi (9,14%)
  • PAN: 48 kursi (8,28%)
  • Partai Demokrat: 44 kursi (7,59%)
    Total 580 kursi

Artikel lainnya: DPR-KPU Sahkan PKPU Untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK, Ini Isinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait