Viral Beredar Surat Permintaan Bahas Putusan MA, Ini Penjelasan KPU

  • Arry
  • 24 Agt 2024 12:07
Komisi Pemilihan Umum atau KPU(kpu/kpu.go.id)

Beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering yang dikirim Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Komisi II DPR. Rapat ini mengagendakan pembahasan putusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan surat yang dilihat Newscast.id, Sabtu, 23 Agustus 2024, surat tersebut berisikan permintaan kegiatan konsinyering pembahasan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pembahasan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2024 itu, juga mengagendakan permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya. Agenda konsinyering dan konsultasi digelar pada 24-26 Agustus 2026.

Untuk diketahui, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Baca juga
Beda Komentar Soal Putusan MK: Jokowi Jadi Bapak Gibran vs Jokowi Jadi Ayah Kaesang

Putusan MA ini kemudian diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 70. Dalam putusan MK ditegaskan, syarat calon kepala daerah untuk calon gubernur atau wakil gubernur adalah 30 tahun saat pendaftaran dan penetapan.

    Surat KPU ke Komisi II DPR permintaan konsinyering Putusan MA (Istimewa)
Surat KPU ke Komisi II DPR permintaan konsinyering Putusan MA (Istimewa)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin buka suara soal beredarnya surat tersebut di media sosial. Afif menegaskan, konsultasi dan konsinyering dengan DPR akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan MA.

Baca juga
Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

"Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas," kata Afif dalam keterangannya.

Afif menyatakan, KPU akan tetap mengakomodir putusan MK dalam PKPU.

"Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu," ujarnya.

Artikel lainnya: Jadwal Liga Inggris 24-25 Agustus 2024: Brighton vs Man United, Villa vs Arsenal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait