Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Pakai Putusan MK

  • Arry
  • 22 Agt 2024 20:10
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad(parlementaria/dpr.go.id)

Permohonan bernomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Permohonan ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan syarat usia calon kepala daerah. Dalam putusan MA, seseorang dapat maju menjadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Dalam aturan sebelum putusan MA ditentukan, calon gubernur atau wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

MA dalam putusannya menyatakan, syarat usia tersebut berlaku saat pelantikan. Jadi seseorang yang berusia 30 tahun saat pelantikan, dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan putusan MA itu, Fahrur Rozi dan Anthony Lee meminta MK merevisi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dengan menegaskan frasa "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyinggung kapan mulai berlakunya batas usia minimum calon kepala daerah. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada memang tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

MK menyatakan, semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak mencantumkan frasa dimaksud. Meski demikian, syarat batas usia itu selalu dihitung sejak penetapan calon.

"Sekalipun tidak mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama ini dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon," jelas Saldi Isra.

Saldi menegaskan, aturan syarat batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan. Mulai berlakunya UU 22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

"Konstruksi norma dimaksud telah jelas mengamanatkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016, termasuk dalam hal ini persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Saldi Isra.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tegasnya.

"Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata Saldi Isra.

Putusan ini diputuskan oleh 8 hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari Kaesang Pangarep tidak ikut dalam putusan ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait