DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. DPR menegaskan, aturan syarat pencalonan kepala daerah menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia
Dasco menyatakan, semua poin dalam revisi UU Pilkada otomatis juga batal. Menurutnya, KPU dapat memproses Peraturan KPU Pilkada 2024 dengan menggunakan putusan MK.
Baca juga
Deretan Artis Ikut Gaungkan Peringatan Darurat, El Rumi: Itu Demokrasi Kriminal!
"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.
Sementar itu, sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR sebelum merumuskan PKPU. Afif mengaku khawatir disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan MK.
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan Nomor 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," ujar Afif di Jakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News