Massa demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta memanas. Massa berhasil menjebol gerbang dan pagar Gedung DPR.
Dalam video yang diterima Newscast.id, Kamis, 22 Agustus 2024, massa menjebol pagar yang berada di samping Gedung DPR. Usai melakukan aksinya, sejumlah orang melempari petugas dengan besi hingga kayu.
Selain itu, massa yang beraksi di belakang Gedung DPR juga menjebol gerbang masuk. Namun, mereka tidak merangsek masuk ke dalam halaman DPR.
Pagar Gedung DPR dijebol massa pendemo tolak revisi UU Pilkada (Ist)
Massa bertahan di gerbang yang jebol itu dan terlihat melempari aparat dengan botol dan kayu.
Baca juga
Cuma 89 Legislator yang Hadir, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Belum diketahui apakah ada yang diamankan atau tidak. Saat ini unjuk rasa masih berlangsung di seputaran Gedung DPR.
Aksi ini dilakukan terkait dengan Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR satu hari setelah putusan Mahakamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah diketok. Rapat revisi berlangsung sangat singkat dan dalam hitungan jam saja.
Dalam rapat DPR diputuskan usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Selain itu, Baleg DPR juga menyepakati membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD.
Dua poin itu tentu bertentangan dengan putusan MK yang diketok pada 20 Agustus 2024.
Revisi UU Pilkada ini disetujui delapan fraksi yakni:
- Gerindra
- Demokrat
- Golkar
- PKS
- NasDem
- PAN
- PPP
- PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
- PDIP
Artikel lainnya: Azizah Salsha Laporkan Akun yang Sebar Hoaks Selingkuh ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News