Cuma 89 Legislator yang Hadir, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

  • Arry
  • 22 Agt 2024 11:05
Suasana rapat paripurna DPR(ist/ist)

DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Penundaan terjadi lantaran peserta rapat tak kunjung kuorum.

Rapat pengesahan revisi UU Pilkada digelar di ruang rapat paripurna Nusantara UU, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra.

Rapat sempat dibuka pukul 09.30 WIB, namun diskors selama 30 menit lantaran peserta belum kuorum. Rapat juga telah dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian.

Usai rapat dibuka kembali, ternyata peserta masih juga belum kuorum.

Baca juga
Buruh-Mahasiswa Demo Ravisi UU Pilkada, Ini Rekayasa Lalu Lintas di DPR-Patung Kuda

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco diiringi dengan ketukan palu.

Paripurna kali ini untuk mengesahkan revisi UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Revisi ini dilakukan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan terkait syarat pencalonan kepala daerah. Rapat revisi berlangsung sangat singkat dan dalam hitungan jam saja.

Dalam rapat DPR diputuskan usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baca juga
BEM UI Akan Demo di Depan Gedung DPR Kawal Putusan MK

Selain itu, Baleg DPR juga menyepakati membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD.

Dua poin itu tentu bertentangan dengan putusan MK yang diketok pada 20 Agustus 2024.

Revisi UU Pilkada ini disetujui delapan fraksi yakni:

  • Gerindra
  • Demokrat
  • Golkar
  • PKS
  • NasDem
  • PAN
  • PPP
  • PKB

Partai politik menolak RUU Pilkada:

  • PDIP

Artikel lainnya: Azizah Salsha Buka Suara Soal Selingkuh dari Pratama Arhan, Zize: Mohon Doa Terbaik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait