Peringatan Darurat Trending di Media Sosial, Ini Maknanya

  • Arry
  • 21 Agt 2024 18:20
Peringatan Darurat trending di media sosial(ist/ist)

Media sosial tengah ramai dengan tagar Peringatan Darurat. Selain itu, netizen juga membagikan gambar Garuda Pancasila berwarna dan berlatar biru di media sosial. Apa maknanya?

Unggahan tagar dan gambar Peringatan Darurat ini ramai diunggah netizen di beragam platform media sosial. Tak hanya di X (dahulu Twitter), Peringatan Darurat juga banyak disebar di Instagram hingga WhatsApp Group.

Tagar Peringatan Darurat ini juga disertai dengan tagar "KawalPutusanMK di media sosial. Lantas apa maknanya?

Beredarnya tagar dan gambar Peringatan Darurat ini merujuk ajakan untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan pencalonan kepala daerah di UU Pilkada.

Baca juga
DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU Pilkada, PDIP Duga Bakal Anulir Putusan MK

Netizen meminta agar Putusan MK tersebut terus dikawal di tengah upaya DPR yang sedang melakukan revisi UU Pilkada.

Sejumlah pihak menilai, revisi UU Pilkada yang tengah dibahas DPR itu akan menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Putusan MK soap syarat pencalonan Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan yang diubah adalah syarat parpol dapat mengusung calon kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Aturan yang diuji di MK adalah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 40

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Aturan tersebut diubah MK. Kini acuannya pada jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.

Dengan perubahan itu, Pasal 40 UU Pilkada kini berbunyi:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut
  5. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini tidak bulat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengajukan alasan berbeda, serta Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda.

Artikel lainnya: Heboh Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Selingkuh dengan Salim Eks Rachel Vennya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait