DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU Pilkada, PDIP Duga Bakal Anulir Putusan MK

  • Arry
  • 21 Agt 2024 10:16
Gedung DPR(dpr/dpr.go.id)

Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat bersama pemerintah terkait revisi UU Pilkada. Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait putusan syarat pencalonan kepala daerah.

"Betul, insyaallah (pukul 10.00 WIB)," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi.

Pria yang akrab disapa Awiek itu menjelaskan, revisi UU Pilkada ini sudah menjadi agenda dari Baleg. Namun pembahasan sempat terhenti lantaran adanya perkara gugatan di MK.

"Pertama RUU Pilkada itu kan dulu merupakan usul inisiatif DPR, dan sudah dikirim ke pemerintah belum terbit surpresnya, kemudian ada surpres pemerintah menjawab terhadap usulan DPR. Dan saat yang bersamaan ada putusan MK, sehingga semuanya diakomodir yang terpenting bagaimana mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Baca juga
MK Revisi Aturan Calon Kepala Daerah, Anies Bisa Maju Pilgub Jakarta Asal dari PDIP

"Nanti kita bicarakan, kalau kemarin kan waktu RUU ini diusulkan memajukan jadwal pilkada kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November, nah saat yang bersamaan tadi ada putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 itu, itu yang kemudian menjadi muatan materi dalam pembahasan," tutur dia.

PDIP Duga DPR-Pemerintah Bakal Anulir Putusan MK

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menduga pembahasan revisi UU Pilkada itu berpotensi menganulir putusan MK terkait aturan persyaratan pencalonan kepala daerah.

"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang Revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama. Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," ujar Ronny kepada wartawan.

"Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan Nomor 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada," ucap dia.

"Kok tiba-tiba ada [pembahasan] RUU Pilkada? Dalam hal ini, kan, tidak ada. Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" imbuhnya.

"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada," ujarnya.


Putusan MK soap syarat pencalonan Kepala Daerah >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait