Partai Buruh dan Gelora Bikin PDIP Tersenyum Lagi Hadapi Pilkada 2024

  • Arry
  • 20 Agt 2024 18:09
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto(pdi perjuangan/pdiperjuangan.id)

PDI Perjuangan kini kembali tersenyum paska putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah. Sebab, PDIP kini memiliki jalan untuk ikut dalam Pilgub Jakarta 2024.

Aturan pencalonan kepala daerah yang diubah MK tercantum dalam Pasal 40 UU Pilkada. Dengan putusan terbaru, kini partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa menghitung perolehan suara maupun kursi di parlemen.

Permohonan ini diajukan Presiden Partai Buruh Ir. H. Said Iqbal, M.E. dan Sekjen Partai Buruh Ferri Nurzali, S.E., S.H. selaku Pemohon I, serta Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekjen Mahfuz Sidik selaku Pemohon II.

"Ya ini selalu keadilan itu akan mendapatkan jalannya. Dan melalui Partai Gelora, Partai Buruh, kami mengucapkan terima kasih," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca juga
MK Revisi Aturan Calon Kepala Daerah, Anies Bisa Maju Pilgub Jakarta Asal dari PDIP

"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," tutur dia.

"Dan kami mengucapkan terima kasih suara rakyat didengarkan dan PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," pungkasnya.

Dampak dari putusan MK ini adalah konstelasi di Pilgub Jakarta. Sebab, PDIP sebelumnya kehilangan peluang untuk mengusung calonnya pada Pilgub Jakarta. PDIP hanya memiliki 15 kursi atau 14 persen suara saja, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri.

Dengan adanya putusan MK ini, PDIP kini berpeluang mengusung calonnya sendiri. Tak hanya di Pilgub Jakarta, tetapi juga di Pilgub Sumatera Utara hingga Jawa Tengah.

Selain itu, putusan MK ini juga membuka peluang Anies Baswedan kembali menjabat Gubernur Jakarta untuk periode keduanya. Sebelumnya, Anies sudah ditinggalkan PKS, NasDem, dan PKB yang memilih gabung ke Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Ridwan Kamil.


Isi Putusan MK >>>

 

Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan yang diubah adalah syarat parpol dapat mengusung calon kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Aturan yang diuji di MK adalah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 40

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Aturan tersebut diubah MK. Kini acuannya pada jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.

Dengan perubahan itu, Pasal 40 UU Pilkada kini berbunyi:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut
  5. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini tidak bulat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengajukan alasan berbeda, serta Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait